Persoalan pengelolaan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Nurul Mukmin, Dusun 2, Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, akhirnya menemui titik penyelesaian. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Lampung Timur memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang sebelumnya memiliki perbedaan pandangan terkait pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Proses mediasi digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026. Musyawarah dipimpin langsung Ketua BWI Lampung Timur, Masruri, M.Pd.I., dengan tujuan mencari kesepakatan bersama sekaligus memastikan status dan peruntukan tanah wakaf tetap terjaga.
Permasalahan bermula setelah H. Abdullah selaku wakif dan Mubarak yang sebelumnya menjadi Nazhir meninggal dunia. Setelah kedua tokoh tersebut wafat, belum terdapat pengangkatan Nazhir baru secara resmi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perbedaan pandangan di antara pihak keluarga ahli waris dan masyarakat mengenai pengelolaan tanah wakaf.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris bersama perwakilan masyarakat akhirnya memiliki kesepahaman mengenai status tanah. Berdasarkan hasil musyawarah, lahan dengan luas 56.000 meter persegi, yang memiliki ukuran sekitar 700 meter x 80 meter, disepakati sebagai tanah wakaf yang telah berstatus wakaf sejak 1929.
Tanah tersebut juga ditegaskan memiliki peruntukan untuk kepentingan dan kemakmuran Masjid Nurul Mukmin. Dengan demikian, pengelolaannya harus tetap diarahkan sesuai tujuan wakaf serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan jamaah masjid.
Pembahasan kemudian berlanjut pada pembentukan kepengurusan Nazhir yang baru. Sebelumnya, pihak keluarga ahli waris mengusulkan agar tiga posisi Nazhir diberikan kepada perwakilan keluarga, sementara dua lainnya berasal dari unsur masyarakat. Namun, setelah dilakukan pembicaraan bersama, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai komposisi kepengurusan yang dinilai lebih seimbang.
Dalam kesepakatan akhir, ditetapkan lima orang Nazhir baru, terdiri atas dua perwakilan ahli waris dan tiga orang dari unsur masyarakat sekitar. Susunan tersebut diharapkan mampu menjalankan amanah pengelolaan wakaf secara bersama-sama dan tetap berorientasi pada kepentingan umat.
Mediasi tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya jajaran pengurus BWI Lampung Timur, Kepala KUA Metro Kibang Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., Camat dan Sekretaris Kecamatan Margatiga, PPAIW Kecamatan Margatiga dan Sukadana, Penyelenggara Zawa Kemenag Lampung Timur, Kepala Desa Negeri Tua, serta unsur TNI dan Polri melalui Danramil dan Kapolsek Margatiga.
Dengan tercapainya kesepakatan antara pihak keluarga dan masyarakat, persoalan pengelolaan tanah wakaf tersebut diharapkan tidak lagi menjadi sumber perbedaan. Harta wakaf yang telah diamanahkan sejak puluhan tahun lalu kini dapat kembali dikelola dengan kepengurusan yang telah disepakati bersama.
Penyelesaian melalui musyawarah tersebut juga menjadi langkah penting untuk memastikan tanah wakaf tetap berada pada fungsi dan tujuan awalnya, yakni mendukung kemakmuran Masjid Nurul Mukmin serta memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitar.