Upaya memperkuat tata kelola dan kepastian administrasi aset wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari. Salah satunya melalui penyerahan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) untuk sebidang tanah yang akan dimanfaatkan bagi kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Ikhlas di Desa Banjarrejo.
Dokumen E-AIW tersebut diserahkan kepada Mudayan selaku nazhir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Batanghari, Selasa (18/8/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Nurlailani, operator E-AIW, bersama Edy Prayitno. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian administrasi perwakafan yang dilakukan KUA Batanghari untuk memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki pencatatan yang tertib.
Dalam prosesnya, pengelolaan administrasi wakaf turut mendapat dukungan dari Tim Pengamanan Aset Wakaf KUA Batanghari. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk membantu memastikan berbagai tahapan pencatatan dan pengamanan aset wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kepala KUA Kecamatan Batanghari sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Subhan, menjelaskan bahwa keberadaan E-AIW memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan administrasi terhadap harta benda yang telah diwakafkan.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kelengkapan pencatatan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar aset wakaf tetap dikelola sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam ikrar wakaf.
Subhan mengingatkan nazhir agar menjalankan tanggung jawab pengelolaan tanah tersebut dengan penuh amanah. Pemanfaatannya juga diharapkan tetap berada pada jalur yang telah ditentukan, sehingga tujuan wakaf dapat diwujudkan dan manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.
Tanah yang diperuntukkan bagi TPQ Al Ikhlas tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas pendidikan keagamaan, terutama kegiatan pembelajaran dan pengajaran Al-Qur’an bagi masyarakat di Desa Banjarrejo dan sekitarnya.
KUA Batanghari juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian administrasi tersebut. Kerja sama antara petugas, tim pengamanan aset wakaf, dan nazhir dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses perwakafan dapat diselesaikan secara baik.
Dengan adanya pencatatan melalui E-AIW, pengelolaan tanah wakaf untuk TPQ Al Ikhlas diharapkan semakin tertib dan jelas. Aset tersebut diharapkan dapat dipertahankan keberadaannya serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan Al-Qur’an dan kemaslahatan masyarakat.
KUA Kecamatan Batanghari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang perwakafan, termasuk mendorong tertib administrasi, pengamanan aset, serta memastikan harta wakaf dimanfaatkan sesuai dengan ikrar, peruntukan, dan tujuan wakaf demi memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Sumber : https://kemenaglampungtimur.id/berita/detail/5048/index.html