Pondok pesantren di Provinsi Lampung didorong untuk tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Meski demikian, pemanfaatan teknologi harus tetap berjalan seiring dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi identitas utama pesantren.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, saat menghadiri Halaqoh Konsolidasi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama 8–9 Agustus 2026 tersebut diikuti sekitar 225 peserta yang berasal dari kalangan pengasuh dan pengelola pesantren, FKPP, jajaran Kementerian Agama, serta perwakilan FKPP kabupaten dan kota se-Lampung.
Dalam forum tersebut, Erwinto menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dapat menjadi peluang bagi pesantren untuk meningkatkan berbagai aspek pengelolaan lembaga. Teknologi dan AI dapat dimanfaatkan dalam mendukung proses pendidikan, kegiatan dakwah, tata kelola kelembagaan, hingga pengembangan potensi para santri.
Namun, menurutnya, modernisasi tidak boleh membuat pesantren kehilangan karakter dan nilai yang selama ini menjadi dasar pendidikan di lingkungan pesantren. Kemajuan teknologi justru perlu ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat kualitas dan kemandirian lembaga.
Ia juga menilai pembekalan santri tidak cukup hanya dengan ilmu keagamaan. Generasi pesantren perlu memiliki kemampuan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman, seperti kecakapan menggunakan teknologi, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha, serta pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama antara pengelola pesantren, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan FKPP. Kolaborasi antarunsur tersebut dinilai penting agar proses pengembangan pesantren dapat berjalan secara terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Halaqoh tersebut sebelumnya dibuka pada Sabtu (8/8) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.
Dukungan tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penguatan kemampuan pesantren dalam membangun kemandirian ekonomi. Pesantren dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan berbagai sektor usaha yang dapat memberikan manfaat bagi lembaga dan masyarakat.
Sejumlah bentuk usaha yang dapat dikembangkan antara lain koperasi, sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang dijalankan dengan prinsip syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Marindo juga menyerahkan secara simbolis Peraturan Gubernur Lampung mengenai Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kanwil Kementerian Agama, dan FKPP dalam pengembangan pesantren.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Zulkarnain, menyampaikan adanya kebijakan baru dari Kementerian Agama melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026 mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kemenag RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan kemandirian pesantren. Pesantren diharapkan dapat memanfaatkan dukungan tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan lembaga.
Selain persoalan teknologi dan kemandirian, Zulkarnain turut mengingatkan pengelola pesantren mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri. Pesantren harus memastikan proses pendidikan berlangsung dalam suasana yang ramah anak serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Melalui halaqoh tersebut, pesantren di Lampung diharapkan mampu menghadapi perubahan zaman dengan lebih siap. Penguasaan teknologi, penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap santri perlu berjalan bersama dengan upaya mempertahankan nilai-nilai keislaman dan karakter khas pesantren.